ISUE ETIK DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

Nama Dosen : Natalia Elisa Rakinaung, S.Kep., Ns
Mata Kuliah : Ilmu Keperawatan Dasar I 

 ISUE ETIK DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN





 Disusun oleh kelompok III: 
Santha Ch Dompas (12061194)
Tiffany Claudia Pangaw (12061199) 
Razaalia Tambai (12061186) 
Mirasitri Ili (12061183) 
Indri Manginsoa (12061188)

 Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Keperawatan
 UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE Manado 2012


DAFTAR ISI


Kata pengantar............................................................................................................i
Isue Etik Dalam Praktek Keperawatan........................................................................1
            I. Euthanasia...................................................................................................1
                        1.Dari sudut cara pelaksanaannnya......................................................1
                        2.Dari sudut pemberian izin ................................................................2
                        3.Dari sudut tujuan..............................................................................3
                        4.Contoh kasus...................................................................................4
            II. Aborsi........................................................................................................5
                        1.Klasifikasi abortus............................................................................5
                        2.Abortus provokatus..........................................................................7
                        3.Penyebab abortus.............................................................................8
                        4.Aspek hukum dan medikolegal abortus...........................................10
            III. Transplantasi organ..................................................................................12
                        1.Pengertian......................................................................................12
                        2.Jenis-jenis transplantasi...................................................................12
                        3.Komponen penting yang mendasari transplantasi..............................12
                        4.Reaksi penolakkan..........................................................................13
            IV. Supporting devices...................................................................................14
                        1. Pengertian supporting devices.........................................................14
                        2. Klasifikasi supporting devices.........................................................14
                        3. Fungsi klasifikasi supporting devices...............................................15
                        4. Dampak negatif supporting devices................................................16
Daftar pustaka...........................................................................................................20



ISUE ETIK DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
I. EUTHANASIA
     Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Dari sudut cara pelaksanaannya :
a. Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
b. Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
c. Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.
Dari sudut pemberian izin :
§ Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan denganpembunuhan.
§Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
§Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.

Dari sudut tujuan :
§  Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
§  Eutanasia hewan
§  Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela.
Beberapa contoh kasus eutanasia :
1. Kasus Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
2. Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).










II. ABORSI
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latinabortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Klasifikasi Abortus :
1. Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
A. Pengertian Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990)
B. Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu :
i. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah :
- Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X
- Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna
- Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol
ii. kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun
iii. faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis.
iv. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.
Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
2. Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
-          Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
-          Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agamahukumpsikologi).
-          Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
-          Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
-          Prosedur tidak dirahasiakan.
-          Dokumen medik harus lengkap.
Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Penyebab abortus :
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu :
1. Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
2. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
3. Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
4 Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).

Penyebab dari segi Janin :
-          Kematian janin akibat kelainan bawaan.
-          Mola hidatidosa.
-          Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis
Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut :
-          Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
-          Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
-          Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
-          Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
-          Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
-          Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
-          Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
-          Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang,
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya




III. TRANSPLANTASI ORGAN
1. Pengertian
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
2. Jenis-jenis transplantasi
a. Transplantasi Autologus
Yaitu perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri, yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
b. Transplantasi Alogenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya, baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
c. Transplantasi Singenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada gambar identik.
d. Transplantasi Xenograft
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
3. Komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi :
a.Eksplantasi
Yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
b. Implantasi
 Yaitu usaha menempatkan jaringan  atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau orang lain.
4. Reaksi Penolakan
     Terjadi oleh sel T helper (CD4+) resepien yang mengenal antigen MHC allogenic. Sel T helper merangsang sel Tc (T cititixic atau CD8+) mengenal antigen MHC allogenic untuk membunuh sel sasaran. Sel T helper melalui Limfokin menyebabkan Makrofag dikerahkan akibatna kerusakan jaringan target. Reaksi yang terjadi mirip dengan Hipersensitivitas tipe IV (Gell dan Coombs). Tipe reaksi penolakan :
a.  Rejeksi hiperakut
     Yaitu reaksi yang terjadi dalam 24 jam setelah transplantasi.
b.  Rejeksi Akut
     Yaitu reaksi yang terlihat pada resepien yang sebelumnya tidak tersensitasi terhadap transplan pada penolakan umum allograft dan pengobatan imunosupresif yang kurang efektif.
c. Rejeksi Kronis
     Yaitu hilangnya fungsi organ yang dicangkokkan secara perlahan beberapa bulan/tahun sesudah organ berfungsi normal dan disebabkan oleh sensivitas yang timbul terhadap antigen transplan atau oleh sebab intoleransi terhadap sel T.

IV. SUPPORTING DEVICES
1. Pengertian Supporting Devices
     Supporting Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika ditinjau dari segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu adalah perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat dalam melakukan praktek.
2.  Klasifikasi Supporting Devices
a. Alat bantu
     Teknologi medis yang canggih merupakan alat atau perkakas untuk para dokter, dan alat bantu akan mengurangi beban perawat. Kemajuan dalam layanan medis dengan sistem komputerisasi ang canggih, melindungi jiwa banyak orang. Produk THK memnuhi standar reabilitas tertinggi ang diperlukan untuk alat medis.
b. Peralatan sinar X
     Pemandu LM dan Cincin Roller Lintang digunakan untuk pergerakan reseptor sinar X. Ini memungkinkan mesin sinar X untuk menggerakkan unit transmiter dan penerim sinar ke arah manapun dan mengambil gambar dari sudut manapun, tanpa bergantung pada posisi pasien. Saat produk THK digunakan, getaran dan suara mesin juga dikurangi sehingga menghilangkan kekhawatiran pasien. Sinar X yang mampu melakukan penetrasi ke dalam tubuh  pasien.
c. Peralatan analisis otomatis hematologikal
     Splina Bola dapat menekan getaran di ujung injektor saat dihentikan, dan mur perubah sekrup geser memungkinkan terciptanya mekanisme pengumpanan dengan kecepatan tinggi dan sangat mulus.
d. Pemindai CT sinar X medis
     Pemindai CT sinar X merupakan perangkat tunggal yang memindai keseluruhan tubuh pasien dan terdiri dari pemindai CT (Computed Tomography) dan peralatan angiografi. Pada perangkat ini, pemandu LM THK digunakan di bagian gerakan longitudinal yang menggerakkan pasien yang terbaring di tempat tidur selama proses pemindaian. Karena pemandu tersebut dapat mengurangi getaran dan suara selama gerakan sistem, komponen ini dapat menghilangkan kekhawatiran pasien.
3. Fungsi Klasifikasi Supporting Devices
a.  Fungsi Sinar X yaitu untuk melihat kondisi tulang serta organ tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tubuh pasien.
b. Fungsi analisis otomatis hematologikal yaitu untuk transportasi vertikal injektor reagen dalam peralatan tes hematologikal.
c. Fungsi CT sinar X medis yaitu untuk diagnosis sistem sirkulasi.
d. Fungsi penopang kursi roda elektrik yaitu dalam fasilitas mandi dengan pengangkat (lift) bertenaga listrik.
e. Fungsi Robot pendukung pembedahan yaitu robot pendukung pembedahan dapat menjadi alat yang berdaya guna tinggi, dan juga membuat proxide ini menjadi kompak untuk mendapatkan tingkat akurasi tinggi selama pembedahan, sehingga mampu mensimulasi gerakan dokter yang dapat diandalkan.
f. Fungsi Handheld yaitu mulai meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.
g.  Fungsi Handheld Device yaitu Handheld device digunakan dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien melalui kemampuan mengakses informasi, mempermudah penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
h. Fungsi Wireless Communication yaitu untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium.
4. Dampak Negatif Supporting Devices
a.Sinar X
Terlepas dari peranan Sinar X dalam menunjang informasi diagnosis klinis, Sinar X ternyata memiliki sisi yang sangat perlu diperhatikan secara khusus, yaitu  berkaitan dengan efek negatif yang ditimbulkan. 
Perlu diketahui bahwa Sinar X dengan karakteristiknya memiliki energi minimal sebesar 1 KeV = 1000 eV. Energi sebesar ini jika berinteraksi dengan tubuh manusia tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif. 
Ada beberapa kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi, ketika Sinar X berinteraksi dengan materi (tubuh manusia) dari sudut pandang mikroskopis, yaitu hamburan Compton, hamburan Fotolistrik dan hamburan  Pair Production. Hamburan Compton terjadi karena  Sinar X berinteraksi dengan elektron yang terletak pada lintasan terluar, yang selanjutnya elektron ini akan terlempar keluar dari atom. 
Efek hamburan Compton umumnya terjadi pada rentang energi sekitar 26 keV (kilo elektron volt) untuk diagnostik. Hamburan fotolistrik terjadi ketika Sinar X berinteraksi dengan atom materi dan melemparkan salah satu elektron sehingga mengakibatkan elektron lainnya, bergerak menuju lintasan yang kehilangan elektron sambil melepaskan energinya. 
Hamburan ini juga dapat terjadi pada energi untuk diagnostik. Sedangkan hamburan pair production jarang sekali terjadi di bidang imaging diagnostik karena membutuhkan energi Sinar X yang sangat besar 1,02 MeV (mega elektron volt). Walaupun sudut pandang ini hanya dilihat secara mikroskopis, secara makroskopis dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan atom materi dan menimbulkan kelainan pada sel tubuh manusia. 
Ini perlu kehati-hatian dan pemilihan yang tepat dalam penggunaannya di bidang medis. Walaupun secara empiris pasien yang diberikan Sinar X pada level diagnostik medis di rumah sakit tidak mengalami gejala ataupun tanda-tanda kerusakan jaringan. Namun gejala kelainan pada tubuh manusia akan muncul jika diberikan Sinar X secara berlebihan. Oleh karena itu paparan radiasi medis (diagnostik imaging) yang mengenai tubuh pasien diharapkan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan kebutuhan dalam imaging adalah kualitas citra yang mampu menunjang diagnosis klinis yang diderita pasien dengan tidak memberikan paparan radiasi yang berlebihan atau tidak dibutuhkan kepada tubuh pasien.
b.CT Scan
Ternyata radiasi alat-alat tersebut dalam waktu lama bisa meningkatkan risiko terserang penyakit leukemia.
Sinar-X adalah suatu radiasi berenergi kuat yang tergantung pada dosisnya, dapat mengurangi pembelahan sel, merusak materi genetik, dan menimbulkan defek pada bayi yang belum dilahirkan. Sel-sel yang membelah cepat adalah paling sensitif terhadap paparan sinar-x. Bayi dalam perut ibu sensitif terhadap sinar-x karena sel-selnya masih dalam taraf pembelahan dengan cepat, dan berkembang menjadi jaringan dan organ yang berbeda-beda. Pada dosis tertentu, paparan sinar-x pada wanita hamil dapat menyebabkan keguguran atau cacat pada janin yang dikandungnya, termasuk kemungkinan terjadinya kanker pada usia dewasa.
Memang sebagian besar prosedur pemaparan sinar-x menghasilkan radiasi yang relatif ringan. Namun sebagai langkah jaga-jaga, penggunaan sinar-x pada wanita hamil kecuali benar-benar perlu,harus dihindari. Wanita yang melalui pemeriksaan rontgen sebelum mengetahui status kehamilannya harus berbicara kepada dokternya.
CT Scan memang bisa memberikan hasil tes medis secara cepat dan rinci. Beberapa penyakit pada anak seperti radang paru atau patah tulang juga membutuhkan alat-alat pemindai kesehatan untuk diagnosis yang lebih akurat. 
Tetapi para ahli juga mengingatkan bahaya terselubung yang mungkin timbul. Pada anak-anak, paparan sinar-X tiga kali atau lebih akan meningkatkan ancaman leukimia. "Menghindari atau mengurangi paparan radiasi sangat penting," kata Patricia Buffler, dari Univesitas Berkeleys School of Public Health, Amerika.
Dalam penelitiannya, ia mengamati catatan medis 711 anak berusia maksimal 14 tahun yang didiagnosa leukimia limfoid akut di California antara tahun 1995-2008. Ia membandingkannya dengan data anak yang tidak menderita leukimia. 
Secara umum peningkatan risiko leukimia pada anak memang tidak terlalu besar. Dari 100.000 anak, ada 4 yang terkena leukimia. Namun, meski kasus kankernya kecil, tetap saja risikonya ada. Buffler menjelaskan, radiasi yang terdapat dalam sinar-X membuat sel-sel dalam tubuh bermutasi dan menciptakan kanker. CT-Scan yang belakangan ini sangat populer memiliki tingkat radiasi yang lebih tinggi. 
Pemajanan medan elektromagnet yang terlalu sering diduga meningkatkan risiko kanker. Demikian studi terbaru yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah New England Journal of Medicine.
Kesimpulan tersebut didapat berdasarkan survei terhadap 950.000 pasien. Hampir 70 persen pasien pernah mengalami sekurangnya satu kali prosedur pencitraan yang membuat mereka terpajan. Dalam waktu tiga tahun selanjutnya, diketahui mereka menderita kanker.
















DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia(2012).Eutanasia.From http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia, 10 September 2012

CWNews(2002). Belgium Euthanasia Law in Effect. From http://www.euthanasia.com/belgiumlaw.html, 10 September 2012

Humanrights(2003). “Euthanasia” in China: Yes or No?. From http://www.humanrights.cn/zt/magazine/200402004826120229.htm, 11 September 2012

Euthanasia(2002).Colombia's Highest Court Legalizes Euthanasia.From http://www.euthanasia.com/colum2.html, 11 September 2012

Apuranto, H. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal.Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR

World Health Organization.1988. Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO
Prawirohardjo, Sarwono. 2002.Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Wikipedia(2012).Aborsi. From http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan, 10 September 2012

Wikipedia(2012). Transplantasi organ. From http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ,10 September 2012


0 Response to "ISUE ETIK DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN"

Posting Komentar

Powered by Blogger